Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan 5 orang tersangka di Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH, SIK, M.Si. melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan 5 orang tersangka di Halaman Sat Reskrim Polres Rembang Selasa (2/8/2016)
Kapolres Rembang didampingi Wakapolres Rembang,Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, Kasat Reskrim, Kasubbaghumas Polres Rembang
Dalam Press Release Kapolres Rembang mengatakan Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan Korban Meninggal terjadi pada hari minggu tanggal 29 mei 2016 pukul 08.30 wib di desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
Dengan Modus Operandi Malam hari mencongkel pintu menggunakan sajam masuk rumah & mengambil barang-barang di dalam kamar korban dan menghilangkan nyawa korban.
Dengan korban Meninggal Dunia Hj.Sarno Bin Radiman alamat desa Maguan RT 1/RW 3 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang. Motif 5 Pelaku adalah Murni Merampok Harta Benda Milik Korban.
Adapun 5 Pelaku sebagai dengan Inisial sebagai berikut
1. SW Bin D, 46 th, Islam, Wiraswasta, Ds. Kuniran Kecamatan Batangan Kabupaten Pati
(Residivis : 2 Kali Hukuman di Lapas Pati Perkara Penipuan dan Penggelapan).
2. AG Bin S, 38 th, Islam, Tani, Ds. Binangun Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.
(Residivis : 5 Kali di Rutan Tuban Perkara Curas dan sebagai DPO Polres Jepara, Polres Blora dan Polres Tuban).
3. UB Bin A, 29 th, Islam, Swasta, Ds. Lundo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
(Residivis : 3 kali di Lapas Pati Perkara Curas dan DPO Polres Tuban dalam perkara Curat).
4. HD Bin D, 33 th, Islam, Wiraswasta, Ds. Lundo Kecamatan Jaken Kabupaten Rembang.
5.TG Bin R ,32 th, Buruh, desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabuapaten Serang
(Residivis : 1 Kali di Lapas Pati dalam perkara Penganiayaan dengan korban Meninggal Dunia).
Barang Bukti Yang Diamankan :
1. Uang Rp 80 Juta
2. Perhiasan emas berbagai macam bentuk dan jumlah diperkirakan seberat 2 kg / sekitar 500 jt
3. Sertifikat tanah
4. BPKB mobil dan motor
5. STNK
6. Ijazah
7. 1 ( satu) Spm Honda Beat
8. 1 ( satu) Masker hitam
9. Perhiasan emas berbentuk mendel / liontin.
10. Potongan lakban. -
11. Baju korban.
12. Sebilah keris.
13. DVD Player.
14. Amplifier.
15. Sound sistem
16. Tali plastik.
Aksi yang dilakukan ke 5 tersangka dengan motif yang sama yaitu Perampokan (masalah ekonomi yang ingin menguasai harta korban)
Atas Perbuatan yang dilakukan oleh ke 5 tersangka untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya diamankan di Rutan Polres Rembang
dikenakan pasal 338 KUHP adalah Pembunuhan dengan Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun, 365 ayat (4) KUHP adalah Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan 2 orang atau lebih pada malam hari di dalam Rumah dengan merusak, yang mengakibatkan korban meninggal diancam dengan Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Hukuman Penjara 20 Tahun.
0 Response to "Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan 5 orang tersangka di Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang"
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai tema, gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar (no iklan, no porn, no spam). Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau titip link, akan dimasukan ke folder SPAM. Terima Kasih.